Posisi Guru TIK dalam Kurikulum 2013



Posisi Guru TIK dalam Kurikulum 2013

Nasib guru TIK (Teknologi Informasi dan Komunikasi) yang sempat menjadi bahan perbincangan, terkait hilangnya mata pelajaran TIK dalam Kurikulum 2013 akhirnya terjawab sudah. Melalui Permendikbud No. 68 Tahun 2014, tertanggal 2 Juli 2014, posisi guru TIK dan guru KKPI (Keterampilan Komputer dan Pengelolaan Informasi) dijelaskan secara terinci. Peraturan yang berisi sepuluh pasal ini menjelaskan posisi guru TIK dalam Kurikulum 2013. 
Dalam aturan ini ditegaskan kembali bahwa yang dimaksud guru TIK haruslah memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (DIV) dalam bidang teknologi informasi dan memiliki sertifikat pendidik dalam bidang TIK atau KKPI.
Dalam Kurikulum 2013, Guru TIK difungsikan menjadi Guru TIK dengan tiga peran. Ketiga peran tersebut adalah Pertama, membimbing peserta didik untuk mencapai stan¬dar kompetensi lulusan pendidikan dasar dan menengah, Kedua, memfsilitasi sesama guru dalam menggunakan TIK untuk persiapan, pelaksanaan, dan penilaian pembelajaran pada pendidikan dasar dan menengah; dan ketiga, mem¬fasilitasi tenaga kependidikan dalam mengembangkan sistem manajemen sekolah berbasis TIK.
Adapun mengenai beban guru TIK tidak lagi dihitung berdasarkan jumlah jam pelajaran, melainkan seperti konselor Bimbingan dan Konseling, yakni melakukan pembimbingan paling sedikit 150 (seratus lima puluh) peserta didik per tahun pada 1 (satu) atau lebih satuan pendidikan. Teknis bimbingan dapat dilaksanakan secara klasikal dalam kelompok belajar dan/atau secara individual.

Tugas dan Tanggungjawab

Guru TIK memiliki tugas dan tanggung jawab dalam pelaksanaan pembimbing-an dan pelayanan TIK terhadap peserta didik, guru, dan tenaga kependidikan.
Bimbingan kepada peserta didik dilakukan dalam rangka mencari, mengolah, menyimpan, menyajikan, serta menyebarkan data dan informasi dalam rangka untuk mendukung kelancaran proses pembelajaran, dan dalam rangka pengem-bangan diri peserta didik yang sesuai dengan kebutuhan, potensi, bakat, minat, dan kepribadian peserta didik di sekolah/madrasah dengan memanfaatkan TIK sebagai sarana untuk mengeksplorasi sumber belajar.
Layanan bimbingan TIK kepada sesama guru dilakukan dalam rangka pengembangan sumber belajar dan media pembelajaran, persiapan pem-belajaran, proses pembelajaran, penilaian pembelajaran; dan pelaporan hasil belajar.
Sedangkan upaya melaksanakan fasilitasi kepada tenaga kependidikan dilakukan dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektivitas sistem manajemen sekolah.
Rincian kegiatan guru TIK dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya
sebagai berikut:
  1. menyusun rancangan pelaksanaan layanan dan bimbingan TIK;
  2. melaksanakan layanan dan bimbingan TIK per tahun;
  3. menyusun alat ukur / lembar kerja program layanan dan bimbingan TIK;
  4. mengevaluasi proses dan hasil layanan dan bimbingan TIK;menganalisis hasil layanan dan bimbingan TIK;
  5. melaksanakan tindaklanjut hasil evaluasi dengan memperbaiki layanan dan bimbingan TIK;menjadi pengawas penilaian dan evaluasi terhadap proses dan hasil belajar tingkat sekolah dan nasional;
  6. membimbing peserta didik dalam kegiatan ekstrakurikuler;
  7. membimbing guru dalam penggunaan TIK;membimbing tenaga kependidikan dalam penggunaan TIK;
  8. melaksanakan pengembangan diri ; dan
  9. melaksanakan publikasi ilmiah dan/atau membuat karya inovatif.


Ketentuan Peralihan 
Guru yang mengajar TIK atau KKPI sebelum kurikulum 2013 pada satuan pendidikan jalur pendidikan formal yang tidak memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dalam bidang teknologi informasi, tetapi memiliki sertifikat pendidik dalam bidang TIK atau KKPI yang diperoleh sebelum tahun 2015 tetap dapat melaksanakan tugas sebagai guru TIK sampai dengan 31 Desember 2016. Setelah 31 Desember 2016 guru tersebut di atas wajib mengajar mata pelajaran yang sesuai dengan kualifikasi akademik S-1/D-IV. Untuk itu, guru yang bersangkutan akan disertifikasi sesuai dengan kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) yang dimilikinya
paling lambat 31 Desember 2016.

Permendikbud No. 68 Tahun 2014 dapat diunduh di menu download. (as)


0 komentar:

Posting Komentar