Posisi Guru TIK dalam Kurikulum 2013
Posisi Guru TIK dalam Kurikulum 2013
Nasib guru TIK (Teknologi Informasi dan Komunikasi) yang sempat menjadi bahan perbincangan, terkait hilangnya mata pelajaran TIK dalam Kurikulum 2013 akhirnya terjawab sudah. Melalui Permendikbud No. 68 Tahun 2014, tertanggal 2 Juli 2014, posisi guru TIK dan guru KKPI (Keterampilan Komputer dan Pengelolaan Informasi) dijelaskan secara terinci. Peraturan yang berisi sepuluh pasal ini menjelaskan posisi guru TIK dalam Kurikulum 2013.
Dalam aturan ini
ditegaskan kembali bahwa yang dimaksud guru TIK haruslah memiliki kualifikasi
akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (DIV) dalam bidang teknologi
informasi dan memiliki sertifikat pendidik dalam bidang TIK atau KKPI.
Dalam Kurikulum 2013,
Guru TIK difungsikan menjadi Guru TIK dengan tiga peran. Ketiga peran tersebut
adalah Pertama, membimbing peserta didik untuk mencapai stan¬dar kompetensi
lulusan pendidikan dasar dan menengah, Kedua, memfsilitasi sesama guru dalam
menggunakan TIK untuk persiapan, pelaksanaan, dan penilaian pembelajaran pada
pendidikan dasar dan menengah; dan ketiga, mem¬fasilitasi tenaga kependidikan
dalam mengembangkan sistem manajemen sekolah berbasis TIK.
Adapun mengenai beban
guru TIK tidak lagi dihitung berdasarkan jumlah jam pelajaran, melainkan
seperti konselor Bimbingan dan Konseling, yakni melakukan pembimbingan paling
sedikit 150 (seratus lima puluh) peserta didik per tahun pada 1 (satu) atau
lebih satuan pendidikan. Teknis bimbingan dapat dilaksanakan secara klasikal
dalam kelompok belajar dan/atau secara individual.
Tugas dan Tanggungjawab
Guru TIK memiliki tugas dan tanggung
jawab dalam pelaksanaan pembimbing-an dan pelayanan TIK terhadap peserta didik,
guru, dan tenaga kependidikan.
Bimbingan kepada
peserta didik dilakukan dalam rangka mencari, mengolah, menyimpan, menyajikan,
serta menyebarkan data dan informasi dalam rangka untuk mendukung kelancaran
proses pembelajaran, dan dalam rangka pengem-bangan diri peserta didik yang
sesuai dengan kebutuhan, potensi, bakat, minat, dan kepribadian peserta didik
di sekolah/madrasah dengan memanfaatkan TIK sebagai sarana untuk mengeksplorasi
sumber belajar.
Layanan bimbingan TIK
kepada sesama guru dilakukan dalam rangka pengembangan sumber belajar dan media
pembelajaran, persiapan pem-belajaran, proses pembelajaran, penilaian
pembelajaran; dan pelaporan hasil belajar.
Sedangkan upaya melaksanakan
fasilitasi kepada tenaga kependidikan dilakukan dalam rangka meningkatkan
efisiensi dan efektivitas sistem manajemen sekolah.
Rincian kegiatan guru
TIK dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya
sebagai berikut:
- menyusun rancangan pelaksanaan layanan dan bimbingan TIK;
- melaksanakan layanan dan bimbingan TIK per tahun;
- menyusun alat ukur / lembar kerja program layanan dan bimbingan TIK;
- mengevaluasi proses dan hasil layanan dan bimbingan TIK;menganalisis hasil layanan dan bimbingan TIK;
- melaksanakan tindaklanjut hasil evaluasi dengan memperbaiki layanan dan bimbingan TIK;menjadi pengawas penilaian dan evaluasi terhadap proses dan hasil belajar tingkat sekolah dan nasional;
- membimbing peserta didik dalam kegiatan ekstrakurikuler;
- membimbing guru dalam penggunaan TIK;membimbing tenaga kependidikan dalam penggunaan TIK;
- melaksanakan pengembangan diri ; dan
- melaksanakan publikasi ilmiah dan/atau membuat karya inovatif.
Ketentuan Peralihan
Guru yang mengajar TIK
atau KKPI sebelum kurikulum 2013 pada satuan pendidikan jalur pendidikan formal
yang tidak memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat
(D-IV) dalam bidang teknologi informasi, tetapi memiliki sertifikat pendidik
dalam bidang TIK atau KKPI yang diperoleh sebelum tahun 2015 tetap dapat
melaksanakan tugas sebagai guru TIK sampai dengan 31 Desember 2016. Setelah 31
Desember 2016 guru tersebut di atas wajib mengajar mata pelajaran yang sesuai
dengan kualifikasi akademik S-1/D-IV. Untuk itu, guru yang bersangkutan akan
disertifikasi sesuai dengan kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma
empat (D-IV) yang dimilikinya
paling lambat 31 Desember 2016.
Permendikbud No. 68 Tahun 2014 dapat
diunduh di menu download. (as)
0 komentar:
Posting Komentar